Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Latar belakang dan dasar hukum pembentukan PPID Disdukcapil Tana Tidung.
PPID dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik — termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung — menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Sebagai PPID Pelaksana, Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung ditunjuk untuk menjalankan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di bawah koordinasi PPID Utama Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.