Lompat ke konten utama

Produk Disdukcapil

Produk layanan Pencatatan Sipil (Capil) dan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung.

Layanan Disdukcapil Tana Tidung terdiri atas Layanan Pencatatan Sipil (Capil) dan Layanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk). Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Instansi Pelaksana; dokumen yang dicatat meliputi akta-akta serta catatan pinggir. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

Akta Kelahiran

Dokumen pencatatan resmi atas peristiwa kelahiran seseorang. Menjadi bukti sah identitas dan kewarganegaraan anak sejak lahir.

Akta Kematian

Dokumen pencatatan resmi atas peristiwa kematian seseorang, diperlukan antara lain untuk pengurusan waris, asuransi, dan penataan data keluarga.

Akta Perkawinan

Dokumen pencatatan perkawinan bagi penduduk non-muslim yang telah melangsungkan perkawinan sah menurut agama/kepercayaannya.

Akta Perceraian

Dokumen pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengakuan & Pengesahan Anak

Pencatatan pengakuan anak oleh ayah biologis dan pengesahan anak setelah perkawinan sah orang tuanya.

Kutipan Kedua Akta

Penerbitan ulang kutipan akta pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian) yang hilang atau rusak.

Legalisasi Dokumen

Pengesahan fotokopi dokumen kependudukan dan akta pencatatan sipil agar sah digunakan untuk berbagai keperluan.

Surat Keterangan Kependudukan

Berbagai surat keterangan resmi terkait data kependudukan, misalnya surat keterangan pindah, domisili, atau pengganti identitas.

Catatan Pinggir

Catatan resmi pada register dan kutipan akta atas perubahan peristiwa penting setelah akta diterbitkan.

Catatan Pinggir Perubahan Nama

Pencatatan perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan negeri pada register dan kutipan akta pencatatan sipil.

Catatan Pinggir Perubahan Kewarganegaraan

Pencatatan perubahan status kewarganegaraan pada register dan kutipan akta pencatatan sipil.

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak

Pencatatan pengangkatan anak berdasarkan penetapan pengadilan pada register dan kutipan akta kelahiran.