TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Tugas Pokok :
Berdasarkan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 14 Tahun 2021, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok "Melaksanakan urusan pemerintahan bidang urusan administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah kabupaten".
2. Fungsi
Dalam menyelenggarakan tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang pelayanan administrasi kependudukan dan bidang PIAK dan pemanfaatan data yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah kabupaten;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan bidang PIAK dan pemanfaatan data yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah kabupaten;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan bidang PIAK dan pemanfaatan data yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah kabupaten;
- Pelaksanaan administrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.