LANDASAN HUKUM
Sebagai landasan hukum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung ini mengacu pada :
- Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan;
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur;
- Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 jo PP No 9 tahun 1975 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dukcapil;
- Peraturan Bupati Nomor 94 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perekaman E-KTP tahun 2012.
- Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung