Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Tana Tidung

Jl. Perintis RT VIITideng Pale Kab. Tana Tidung

admin@disdukcapil.tanatidungkab.go.idcapilktt@gmail.com


LANDASAN HUKUM


Sebagai landasan hukum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung ini mengacu pada : 

  1. Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang tentang administrasi kependudukan sebagaimana  telah diubah dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan;
  2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 
  3. Undang Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur;
  4. Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 jo PP No 9 tahun 1975 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dukcapil;
  9. Peraturan Bupati Nomor 94 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan perekaman E-KTP tahun 2012.
  10. Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung ©2024