Jl. Perintis RT VIITideng Pale Kab. Tana Tidung
admin@disdukcapil.tanatidungkab.go.idcapilktt@gmail.com
Menindaklanjuti Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 700/180/K-V/2021 Tentang Unit Kerja Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kabupaten Tana Tidung, maka dibentuklah Tim Pembangunan Zona Integritas dalam rapat pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung. Zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan rapat ini merupakan langkah awal dalam upaya membangun zona integritas menuju wilayah yang bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan pemerintah kabupaten Tana Tidung.