Jl. Perintis RT VIITideng Pale Kab. Tana Tidung
admin@disdukcapil.tanatidungkab.go.idcapilktt@gmail.com
Untuk anda yang memiliki dokumen kependudukan yang diterbitkan secara digital dan melalui proses Tanda Tangan Elektronik (TTE), kini tidak memerlukan pengesahan kembali, penduduk bisa mengecek keabsahan dokumen kependudukannya melalui aplikasi Barcode yang terdapat pada ponsel android. Hal ini disampaikan oleh Asnol, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung.
“Dasar pemberlakuan aturan ini, mengacu pada Pasal 19 ayat 6 Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir,” kata Asnol.
"Sementara untuk dokumen kependudukan yang masih dibubuhi tanda tangan manual dan cap stempel basah, tetap akan dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung". jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, terkait dengan pemberlakuan aturan tersebut, pihak Disdukcapil Kabupaten Tana Tidung meminta kepada instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik, agar tidak mensyaratkan lagi legalisir dokumen kependudukan yang sudah memakai format digital dan sudah ditandantangani secara elektronik, cukup memakai aplikasi Barcode yang terdapat pada ponsel android untuk mengecek keabsahan dokumen kependudukannya sedangkan untuk KTP-el menggunakan Alat Card Reader.