Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Tana Tidung

Jl. Perintis RT VIITideng Pale Kab. Tana Tidung

admin@disdukcapil.tanatidungkab.go.idcapilktt@gmail.com


Rabu, 29 Mei 2024, 14:48:44 WIB, 180 View Admin

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tana Tidung melaksanakan kegiatan reviuw atau peninjauan ulang standar pelayanan yang sudah dijalankan sejak tahun 2021, di Kantor Disdukcapil Tana Tidung, Senin (27/5/2024). Proses reviuw dilakukan secara luring dan daring, dengan mekanisme forum konsultasi publik yang melibatkan Instansi terkait, stakeholder seperti praktisi, perusahaan, ormas, kepala desa dan masyarakat. Mewakili praktisi kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Prof. Dr. Yahya AZ, S. H., M.H melalui zoom meeting dimana beliau memberikan beberapa masukan, saran, tips dan pandangan pola program kepada Dinas Dukcapil untuk peningkatan mutu layanan masyarakat.

Kadis Dukcapil Tana Tidung, Rahmawani, S.Hut menyebutkan standar pelayanan yang berlaku pada dinas dukcapil terakhir ditetapkan pada Tahun 2021, sehingga perlu direviuw untuk disesuaikan dengan aturan maupun kebutuhan pelayanan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat.

Menurutnya kecepatan penyelesaian dokumen kependudukan menjadi faktor utama penyesuaian standar pelayanan selama ini. Sebelumnya Dinas Dukcapil pernah menetapkan dokumen selesai sehari setelah didaftarkan. Kemudian dengan dukungan digitalisasi yang semakin baik dokumen sudah bisa diselesaikan dalam masa 1 (satu) jam dan juga sebelumnya standar pelayanan dukcapil tana tidung memuat 17 jenis layanan yang kemudian di revisi menjadi 46 Jenis Layanan.

Hasil reviuw standar pelayanan akan disosialisasikan dan diterapkan berikutnya dievaluasi sebelum dibahas dalam forum konsultasi publik sebagai dasar untuk ditetapkan dalam standar pelayanan yang baru.

Disisi lain, waktu penyelesaian yang cepat akan semakin memberi kemudahan bagi warga untuk mendapatkan dokumen kependudukan, sehingga diharapkan warga dapat mengurus sendiri dokumen kependudukannya.

“Kami harapkan, nanti standar pelayanan kami betul betul pelayanan yang sesuai dengan kondisi lingkungan. Kendala yang dihadapi selama ini hanya perilaku masyarakat yang hanya mengurus dokumen kependudukannya ketika membutuhkan. Untuk itu langkah langkah langkah yang kami lakukan yaitu melakukan jemput bola, pemutakhiran data dari rumah ke rumah yang diharapkan dapat mengurangi biaya masyarakat, karena tidak semua masyarakat punya biaya datang ke disdukcapil jadi kami melakukan kegiatan jemput bola selain itu juga lebih mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat, juga untuk meningkatkan kinerja kami agar target target kami yang telah ditetapkan pemerintah bisa tercapai. ” demikian Rahmawani, S.Hut.

Upaya penyempurnaan standar pelayanan pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan komitmen dan kepastian layanan yang diberikan oleh Dinas Dukcapil serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen Adminduk.








Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung ©2024