Jl. Perintis RT VIITideng Pale Kab. Tana Tidung
admin@disdukcapil.tanatidungkab.go.idcapilktt@gmail.com
Identitas Digital (IKD) ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Permendagri 72 tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP Elektronik serta ID Digital merupakan peraturan yang mengatur standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Identitas kependudukan digital ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan pembuktian identitas. Peraturan ini mencabut Permendagri sebelumnya Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
AKSI JEMPOL (Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Melalui Jemput Bola), merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung untuk terus meningkatkan capaian target sebesar 30 persen di tahun 2024 dari jumlah penduduk yang sudah ber-KTP elektronik. Dengan adanya AKSI JEMPOL ini di harapkan dapat terus meningkatkan capian hasil kinerja yang diharapkan.
Disdukcapil Tana Tidung juga telah melakukan Pelayanan jemput bola Aktivasi IKD ke kantor-kantor Instansi Pemerintahan dan di Desa-desa serta hadir di kegiatan keramaian. Salah satunya, seperti pada event MTQ ke-9 Tingkat Provinsi yang di adakan di Kabupaten Tana Tidung sejak tanggal 10 s/d 14 Juni 2024, Disdukcapil Tana Tidung juga melaksanakan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di tengah keramaian pelaksanaan event MTQ ke-9 tersebut yang mana kegiatan ini menyasar pada masyarakat. Untuk menarik minat masyarakat pada event MTQ ke-9 ini dalam Melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Disdukcapil Tana Tidung Memberikan Souvenir kepada masyarakat yang melakukan Aktivasi IKD di lokasi stand yang ada dilapangan Stadion mini RTH.Josoef Abdullah Kec.Sesayap Kab.Tana Tidung.
Hal ini merupakan prinsip kami di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Tidung untuk terus mendekatkan pelayanan yang mudah kepada masyarakat , gratis dan membahagiakan. Dengan adanya aplikasi IKD, masyarakat semakin mudah dan cepat menerima dokumen administrasi kependudukannya berbasis digital.